a. bahwa usaha hiburan merupakan usaha strategis yang mendukung pengembangan kepariwisataan daerah, peningkatan investasi dan pendapatan daerah, serta penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat;
b. bahwa usaha hiburan harus memperhatikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan norma-norma agama, hukum, adat-istiadat dan nilai- nilai luhur yang dijunjung tinggi dalam masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.