a. bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penularan berbagai wabah penyakit, perlu dilakukan pengendalian di berbagai aspek baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, kesehatan, sosial maupun ekonomi sebagai upaya melindungi segenap warga dari ancaman wabah penyakit;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan wabah penyakit serta akibat yang ditimbulkannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan Dalam Penanggulangan Wabah Penyakit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.