a. bahwa dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka menata kembali pengelolaan pendapatan daerah agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu di tetapkan Peraturan Daerah; 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617): 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.