a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Wilayah Kabupaten Buru, pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi daratan, lautan dan udara serta sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya yang merupakan satu kesatuan perlu dikelola secara terpadu antar sektor, daerah, dan masyarakat, untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasilguna, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, Daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buru 2008-2028;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.