a. bahwa berdasarkan pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.