a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 10 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta pasal 75 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu diatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 Dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2017 merupakan pedoman bagi pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan keuangan daerah, strategi dan arah kebijakan, serta Program Kegiatan Pembangunan yang dilaksankan oleh pemerintah daerah dalam 5 tahun kedepan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.