a. bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah berlandaskan Pancasila dan UUD 1945;
b. bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di Daerah untuk memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi masyarakat luas pada umumnya;
c. bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan di Daerah guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat, perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; SALINAN jdih.bulelengkab.go.id
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.