a. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warga masyarakat terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan atas bencana, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Kabupaten Brebes secara geografis, geologis, dan sosio-kultural merupakan daerah rawan bencana alam, bencana non alam serta bencana sosial yang berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bahkan korban jiwa;
c. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana beserta peraturan pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Brebes mempunyai tanggung jawab dalam pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan secara nyata bagi masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.