b N P P Mengingat : 1 2 3 4 5 6 7 1 BUPATI BONE PROVINSI SULAWESI SE PERATURAN DAERAH KABUPA NOMOR 2 TAHUN 2 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATA DENGAN RAHMAT TUHAN YAN BUPATI BONE, bahwa berdasarkan Pasal 65 Nomor 6 Tahun 2014 tentan Peraturan Daerah Kabupate Permusyawaratan Desa; 1. Pasal 18 ayat (6) Unda Republik Indonesia Tahun 2. Undang-Undang Nomor Pembentukan Daerah-daer (Lembaran Negara Republ Nomor 74, Tambahan L Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 8 T Acara Pidana (Lembaran Tahun 1981 Nomor 76, Ta Republik Indonesia Nomor 3 4. Undang-Undang Nomor Pembentukan Peratura (Lembaran Negara Republ Nomor 82, Tambahan L Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Nomor Aparatur Sipil Negara (L Indonesia Tahun 2014 Nom Negara Republik Indonesia 6. Undang-Undang Nomor 6 (Lembaran Negara Republ Nomor 7, Tambahan Le Indonesia Nomor 5495); 7. Undang–Undang Nomor Pemerintahan Daerah (Le Indonesia Tahun 2014 Lembaran Negara Republi Sebagaimana telah diuba dengan Undang-Undang No Perubahan Kedua Atas U Tahun 2014 tentang Peme Negara Republik Indonesi Tambahan Lembaran Ne Nomor 5679); ELATAN ATEN BONE 015 AN DESA NG MAHA ESA 5 ayat (2) Undang-Undang ng desa, perlu menetapkan en Bone tentang Badan ang-Undang Dasar Negara 1945; 29 Tahun 1959 tentang rah Tingkat II di Sulawesi lik Indonesia Tahun 1959 Lembaran Negara Republik Tahun 1981 tentang Hukum Negara Republik Indonesia ambahan Lembaran Negara 3209); 12 Tahun 2011 tentang an Perundang-undangan lik Indonesia Tahun 2011 Lembaran Negara Republik 5 Tahun 2014 tentang Lembaran Negara Republik mor 6, Tambahan Lembaran Nomor 5494); Tahun 2014 tentang Desa lik Indonesia Tahun 2014 embaran Negara Republik 23 Tahun 2014 tentang embaran Negara Republik Nomor 244, Tambahan ik Indonesia Nomor 5587), ah beberapa kali terakhir omor 9 Tahun 2015 tentang Undang-Undang Nomor 23 rintahan Daerah (Lembaran a Tahun 2015 Nomor 58, egara Republik Indonesia 2 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.