a. b. c. Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. BUPATI BONE PROVINSI SULAWESI SE PERATURAN DAERAH KABUP NOMOR 2 TAHUN 2 TENTANG ASI PIHAK KETIGA DALAM PE DENGAN RAHMAT TUHAN YAN BUPATI BONE, . bahwa dalam rangka daerah,makaPemerintahDaera partisipasi aktif semua pih maupun badan dalam kegiat hal pembiayaan,kegiatan, ma jasa; . bahwa Peraturan Daerah K Bone Nomor 7 Tahun Sumbangan Pihak Ketiga Ke sesuai lagi dengan keb penyelenggaraan Pemerinta ditinjau untuk dicabut; . bahwa berdasarkan pertimba dalam huruf a dan huruf b Daerah Kabupaten Bone ten Dalam Pembangunan Daerah . Pasal 18 ayat (6) Undang-Un Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor tentangPembentukan Daera Sulawesi (Lembaran Negara R Nomor 74, Tambahan Lembar Nomor 1822); Undang-Undang Nomor 17 Ta Negara (Lembaran Negara Re Nomor 47, Tambahan Lembar Nomor 4386); Undang-Undang Nomor Perbendaharaan Negara (L Indonesia Tahun 2004 Nom Negara Republik Indonesia No Undang–Undang Nomor 3 Pemerintahan Daerah (Le Indonesia Tahun 2004Nomo Negara Republik Indonesia N diubah beberapa kali,terak Nomor 12 Tahun 2008 atasUndang–Undang Nomor Pemerintahan Daerah(Lembar Tahun2008Nomor59, ELATAN PATEN BONE 014 EMBANGUNAN DAERAH NG MAHA ESA pelaksanaan pembangunan ah perlu menggalang hak baik melalui perorangan tan pembangunan, baik dalam aupun dukungan barang dan Kabupaten Daerah Tingkat II 1992 tentang Penerimaan pada Daerah,dipandang tidak butuhandan perkembangan ah Daerah,sehingga perlu angan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan ntang Partisipasi Pihak Ketiga h; ndang Dasar Negara Republik 29 Tahun 1959 ah-daerah Tingkat II di epublik Indonesia Tahun 1959 ran Negara Republik Indonesia ahun 2003 tentang Keuangan epublik Indonesia Tahun 2003 ran Negara Rapublik Indonesia 1 Tahun 2004 tentang Lembaran Negara Republik mor 5, Tambahan Lembaran omor 4355); 2 Tahun 2004 tentang embaran Negara Republik or 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437)sebagaimana telah khir dengan Undang–Undang tentang Perubahan Kedua 32 Tahun 2004 tentang ran Negara RepublikIndonesia n g n m n I n k n u d n a k 9 i 9 a n 3 a g k n g k n h g a g a -2- Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 7. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 8. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.