a. bahwa Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, senantiasa dituntut meningkatkan kinerjanya dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya termasuk dalam rangka menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Daerah pemilihannya masing-masing . Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone, berhak memperoleh penghasilan atau tunjangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.