a c d e Mengingat : 1 BUPATI BONE PROVINSI SULAWESI SE PERATURAN DAERAH KABUP NOMOR 1 TAHUN 20 TENTANG SISTEM PERLINDUNGAN ENGAN RAHMAT TUHAN YAN BUPATI BONE,
a. bahwa anak adalah amana Maha Esa, yang dalam d martabat sebagai man perlindungannya baik sec sosial merupakan tanggung masyarakat dan Pemerintah
b. bahwa anak memiliki hak secara komprehensif seh sistem perlindungan an lingkungan proteksi bagi penelantaran, perlakuan kekerasan melalui upaya pe penanganan secara terpadu
c. bahwa untuk mengatasi p kekerasan,eksploitasi,perla penelantaran dari tahun k maka dipandang perlu ada
d. bahwa untuk melaksana Undang-Undang Nomor Perlindungan anak, perl Daerah Kabupaten Bone te Anak;
e. bahwa berdasarkan pe dimaksud pada huruf a, hu perlu menetapkan Peratura tentang Sistem Perlindunga 1. Pasal 18 ayat (6) NegaraRepublik Indonesia T 2. Undang–Undang Nomor Pembentukan Daerah- da (Lembaran Negara Republ Nomor 74, Tambahan L Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 1 Perkawinan (Lembaran N Tahun 1974 Nomor 1, Ta Republik Indonesia Nomor 3 ELATAN PATEN BONE 014 N ANAK NG MAHA ESA ah dan karunia Tuhan Yang dirinya melekat harkat dan nusia seutuhnya, yang cara fisik, psikis maupun g jawab orang tua/keluarga, h; dasar yang wajib dipenuhi hingga perlu diatur suatu nak dalam menciptakan anak dari segala bentuk salah, eksploitasi, dan encegahan, deteksi dini, dan u dan berkelanjutan; permasalahan dalam bentuk kuan salah dan ke tahun di Kabupaten Bone Sistem Perlindungan Anak; akan ketentuan Pasal 20 23 Tahun 2002 tentang lu membentuk Peraturan entang Sistem Perlindungan ertimbangan sebagaimana uruf b, huruf c, dan huruf d, an Daerah Kabupaten Bone an Anak; Undang-Undang Dasar Tahun 1945; 29 Tahun 1959 tentang aerah Tingkat II di Sulawesi lik Indonesia Tahun 1959 Lembaran Negara Republik 1 Tahun 1974 tentang Negara Republik Indonesia ambahan Lembaran Negara 3019); - 2 - 4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); 7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.