a. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan di Kabupaten Bogor, Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengatur regulasi tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
b. bahwa Perusahaan sebagai mitra Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.