a. bahwa dalam rangka pengaktualisasian nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara untuk mewujudkan keadilan, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat perlu dikembangkan kebijakan dan sistem penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa tugas pokok pemerintah melaksanakan pembangunan yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan perlu disusun perencanaan pembangunan Daerah;
c. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran maka diperlukan sistem perencanaan pembangunan Daerah;
d. bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang optimal maka perlu adanya kepastian terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi yang baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, dan antar fungsi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten maupun dengan masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders) lain; 2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.