a. bahwa Kabupaten Blora memiliki kawasan wisata yang sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata buatan, wisata budaya, geo wisata, wana wisata, wisata tirta, wisata religi, wisata kuliner dan wisata produk unggulan yang pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat, dan mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan guna ketertiban dan kemudahan pembinaan Kepariwisataan, menciptakan suasana usaha pariwisata yang memperhatikan nilai-nilai agama, adat-istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, maka penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Blora dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian; 2
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf d dan Pasal 30 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Daerah berkewajiban mengawasi dan mengendalikan kegiatan Kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas, melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata serta mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Kepariwisataan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.