a. bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup merupakan bagian dari tujuan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Blora;
b. bahwa upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dan efektif apabila terjalin hubungan sinergis dan berkelanjutan antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat;
c. bahwa diperlukan peraturan bagi dunia usaha yang mendasarkan pada prinsip-prinsip etika bisnis untuk menerapkan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan di Kabupaten Blora;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.