a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah yang dilaksanakan melalui penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan berupa pelayanan kesehatan hewan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.