a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan yang tertib, bersih, indah, nyaman dan tentram di Kabupaten Blora, perlu pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata nilai kehidupan masyarakat;
c. bahwa pengaturan mengenai ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1990 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan dinamika masyarakat, sehingga perlu diganti; 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.