a. bahwa penanaman modal memegang peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan iklim penanaman modal yang kondusif bagi penanam modal berasal dari dalam dan luar negeri, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta koperasi di daerah Kabupaten Blitar, diperlukan kebijakan penyelenggaraan penanaman modal di daerah yang menjamin kepastian dan keamanan berusaha bagi pelaksanaan penanaman modal;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal masih terdapat kekurangan dan masih belum dapat menampung kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal; -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.