a. bahwa untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Blitar, perpustakaan merupakan wahana belajar sepanjang hayat dalam mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi masyarakat yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan penyelenggaraan, pengembangan dan pengelolaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang - 2 - Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.