a. bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan, serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa;
b. bahwa penyelenggaraan kearsipan perlu dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik;
c. bahwa demi efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Blitar perlu mengatur penyelenggaraan kearsipan dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kearsipan. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.