a. bahwa untuk menjamin hak asasi manusia yang diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dalam mencegah penanganan konflik sosial;
b. bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Blitar yang tertib dan tenteram serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menumbuhkan disiplin berperilaku bagi setiap orang, perlu adanya upaya meningkatkan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat;
c. bahwa pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 225 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.