a. bahwa setiap orang berhak atas kehidupan yang layak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial secara adil dan merata melalui peningkatan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat;
b. bahwa untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat sehingga dapat mengoptimalkan peran sumber daya manusia dalam rangka mendukung keberhasilan dan efektivitas pelaksanaan pembangunan di daerah, maka perlu mengembangkan sistem pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan, pembinaan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan dan lingkungan yang sehat di Kabupaten Blitar; 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.