a. bahwa untuk meningkatkan kesempatan berusaha dan kesejahteraan masyarakat, diperlukan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat mendorong pengembangan usaha peternakan dan kesehatan hewan;
b. bahwa salah satu upaya untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dengan membuat kebijakan yang mengatur mekanisme dan prosedur perizinan sebagai pedoman dan bentuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha dibidang peternakan dan kesehatan hewan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.