a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang pembangunan, ekonomi, sosial dan budaya yang dapat menunjang kehidupan material maupun spiritual guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945;
b. bahwa pertumbuhan dan perkembangan kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat sehingga diperlukan pembinaan dan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.