a. bahwa jalan daerah sebagai bagian dari sistem transportasi di daerah yang mempunyai peranan penting dalam mendukung ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan untuk membentuk struktur ruang dalam mewujudkan sasaran pembangunan daerah;
b. bahwa pemerintah kabupaten berwenang menyelenggarakan jalan yang meliputi jalan kabupaten dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.