a. bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan pendapatan para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya di daerah, perlu adanya fasilitas bantuan permodalan dalam bentuk dana bergulir;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, dana bergulir merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang non permanen oleh Pemerintah Daerah yang pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dana Bergulir Pemerintah Kabupaten Blitar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.