bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah dan untuk mempercepat pembangunan ekonomi daerah diperlukan peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, karena itu berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal perlu diatur Peraturan daerah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Blitar;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.