a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa wilayah Kabupaten Blitar memiliki kondisi geografis, geologis, demografis dan hidrometeorologis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor perbuatan manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerugian harta benda, lingkungan dan dampak psikologis bagi masyarakat;
c. bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat; 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.