a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan yang sejalan dengan tuntutan pelayanan profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif menuju pelayanan prima;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi pada penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2010 2 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.