a. bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap tempat usaha/kegiatan di tempat- tempat tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, diperlukan pengaturan mengenai izin gangguan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Ijin Gangguan di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang izin gangguan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.