a. bahwa dalam era demokratisasi dan keterbukaan partisipasi seluruh warga masyarakat dalam upaya membantu perencanaan dan pelaksanaan pembangunan mutlak diperlukan kerja sama;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, dipandang perlu daerah melaksanakan kerjasama untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.