a. bahwa kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing- masing merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan dan mendukung rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji agar dalam penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik;
c. bahwa Pemerintah Daerah mengkoordinasikan penyelenggaraan Ibadah Haji dan bertanggungjawab atas transportasi Jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; SALINAN -2-
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.