a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkedaulatan rakyat mengamanatkan pemerintah daerahdalam mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera melalui ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh wilayah kabupaten blitar;
b. bahwa untuk meningkatkan sumber daya alam yang beraneka ragam sehingga dapat mencapai kondisi ketahanan pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan bagi kehidupan masyarakat di daerah;
c. bahwa pemerintah daerah perlu menjamin ketahanan pangan melalui pengaturan terhadap produksi, ketersediaan, distribusi, dan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.