a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak asasi manusia dalam memperoleh pelayanan kesehatan di daerah;
b. bahwa sistem kesehatan daerah diselenggarakan melalui kebijakan pembangunan daerah yang berwawasan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya;
c. bahwa sistem kesehatan daerah diselenggarakan melalui kebijakan nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.