a. bahwa setiap pendirian bangunan wajib disertai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai dengan rencana tata ruang terlebih dahulu guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup, serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, dan jaminan kepastian hukum; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan pembangunan Kabupaten Blitar; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.