a. bahwa kekayaan alam Daerah yang salah satunya berupa tambang mineral merupakan kekayaan alam yang tidak terbaharukan dan mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu dalam pengelolaannya harus dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa diperlukan pengaturan dalam pengelolaan tambang mineral sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana;
c. bahwa pengelolaan pertambangan Mineral harus tetap menjaga kelestarian lingkungan agar terwujud pembangunan daerah secara berkelanjutan;
d. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.