a. bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berkedaulatan rakyat mengamanatkan pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai prasarana transportasi yang merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa pemerintah daerah memerlukan sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna dan berhasil guna untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di daerah;
c. bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu 2 menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.