a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2008 tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap Keberlangsungan Politeknik Banyuwangi dinilai belum cukup mengatur bentuk-bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan mekanisme pengelolaan aset serta pengelolaan anggaran yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi guna mendukung keseluruhan biaya pendirian dan penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap Pendirian dan Penyelenggaraan Politeknik Banyuwangi dengan menuangkannya dalam Peraturan Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.