a. bahwa pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terganggunya kelancaran lalu lintas yang pada akhirnya akan mempengaruhi keselamatan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, berlalu lintas merupakan tanggung jawab pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran, keselamatan dan efisiensi berlalu lintas di Wilayah Kabupaten Banyuwangi perlu adanya pengendalian dan pengaturan bangkitan dan tarikan lalu lintas untuk mencegah dampak lalu lintas yang diakibatkan adanya pembangunan dan/atau pelaksanaan suatu kegiatan usaha tertentu.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.