bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 16 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bangli Tahun 2023-2043;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.