BUPATI BANGKALAN PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANOKALAN NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG BANGKALAN SEBAGAI KOTA DZIKIR DAN SHOLAWAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATT BANOKALAN, a. bahwa sejarah perjalanan Kabupaten Bangkalan tidak bisa dilepaskan dari kiprah pondok pesantren Syaikhona Mohammad Kholil yang menjadi soko guru bagi masyarakat Bangkalan dalam menjalani kehidupan sehari-hart, b bahwa karena itu tradisi keseharian kehidupan masyarakat Bangkalan sangat dipengaruhi oleh tradisi dan ajaran pondok pesantren yang bersumber dari ajaran islam yang ramah dan toleran (rahmatan Lil'alaminy; c. bahwa diantara tradisi pesantren yang mengakar dan menjadi tradisi masarakat Bangkalan adalah berupa tradisi pembacaan dzikir dan sholawat dalam bentuk dan kegiatan tertentu yang bersifat rutin dan membudaya secara berkelanjutan sehingga dipandang perlu untuk dilindungi dan dihorrati, d. bahwa selain itu, penetrasi budaya barat yang mendompleng arus globalisasi berpotensi menggerus nilai-nilai religiusitas berbasis nilai-nilai keagamaan yang telah tumbuh dan mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Bangkalan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi melalui penguatan budaya-budaya lokal berbasis religiusitas eagamnaan, e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 236 ayat 4 Lndang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Peraturan Daerah yang memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.