a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dan menciptakan ekonomi kerakyatan yang tangguh, kuat dan mandiri, maka koperasi dan usaba mikro sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kabupaten Bangkalan perlu diberdayakan;
b. bahwa kemampuan sumber daya manusia koperasi dan usaha mikro bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetisi;
c. bahwa menindaklanjuti ketentuan pasal 7 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah maka Pemerintah Daerah perlu menumbuhkan lklim Usaha dengan menetapkan peraturan Daerah;
d. bahwa menindaklanjuti Penjelasan dan Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi dan Usaha Mikro yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerab dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.