a. bahwa untuk pelaksanaan otonomi daerah dalam pemberian izin kepada orang pribadi atau badan pada pelayanan angkutan penumpang, perlu dipungut retribusi sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan atas izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa Retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.