a. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 (dua puluh) tahun, dan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
b. bahwa dengan terjadinya perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta dalam rangka mewujudkan keselarasan dan sinergitas dalam perencanaan pembangunan daerah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.