a. bahwa peningkatankegiatan pembangunan diberbagaisektor kehidupan, mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air yangdapat menimbulkan kerusakan lingkungan;
b. bahwa penyelenggaraan sumur resapan perlu didukung dengan peraturan perundang-undangan daerah dengan tujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, optimal dan berdaya guna, dalam mendukung upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumur Resapan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.