a. bahwa pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar atas kesehatan;
b. bahwa epidemi HIV dan AIDS di Kabupaten Bandung Barat semakin meningkat, sehingga memerlukan tindakan, pendekatan khusus dan percepatan upaya penanggulangan melalui pencegahan dan penanganan penularan HIV dan AIDS secara optimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.