a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum dan untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa untuk memberikan arahan kepada setiap pengguna alat- alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya untuk melakukan tera dan tera ulang secara berkala guna menjamin kepastian hak konsumen perlu penyelenggaraan pelayanan tera dan/atau tera ulang yang dilakukan secara cepat, mudah, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.