a. bahwa tanah yang difungsikan sebagai lahan perkebunan merupakan karunia dan rahmat Allah SWT, yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, karenanya wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara optimal, berwawasan lingkungan, berkelanjutan dan terpadu, untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
b. bahwa usaha perkebunan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang berperan dalam peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah, dan di wilayah Kabupaten Bandung mempunyai potensi yang besar dalam pengembangan usaha perkebunan dan industri perkebunan, sehingga perlu dilakukan penataan, pengaturan, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian melalui mekanisme sistem perizinan usaha perkebunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan Usaha Perkebunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.