a. bahwa untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Asahan harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Daerah diberikan ruang untuk menyusun Peraturan Daerah di bidang bangunan gedung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.